Agama mengikuti aturan negara atau negara yang mengikuti aturan agama ?
Penggalan kalimat pak Eggy Sudjana yang saya
tangkap semalam bahwa : Negaralah yang mengikuti aturan agama karena
Indonesia adalah negara yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa (Sila kesatu
Pancasila).
Maka sepatutnya, derajat pernikahan yang sirri atau pun tidak statusnya sama di mata hukum. (Farhat Abbas)
Di sisi lain, anak yang dihasilkan dari
perzinahan yang tak diakui perkara nasab-nya oleh agama, justru disahkan
oleh negara. Terbalik.
Padahal aturan agama Jelas, anak hasil perzinahan memutuskan Nasab-nya.
Sepatutnya saja, ketika ada saksi, ada wali dan ada mempelai, kedudukan hukumnya sudah bisa sama (seharusnya).
Hemat saya, nangkap orang maling tidak harus ada pernyataan dari pelaku maling bahwa dia maling.
Jadi, apa salahnya jika pernikahan sirri pun ber status hukum sama dengan yang tidak sirri.
Kalau pencatatan pernikahan hanya sebagai
fungsi pendataan warga negara, yah fine-fine saja tidak jadi soal. tapi
kalau sudah ke masalah status hukum.. itu kebangetan | Pendapat awam
saya begini.
Yang paling banyak menyebabkan terjadinya pernikahan sirri adalah karena "poligami" dipersulit. (K.H.Ali Mustofa)
kesimpulannya, REVISI Undang-undang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !