Nikah Sirri, Sah atau Tidak ? - Catatanku
Headlines News :
Home » , , » Nikah Sirri, Sah atau Tidak ?

Nikah Sirri, Sah atau Tidak ?

Written By Harmoko, A.Md on Selasa, 18 Desember 2012 | 20.46

Agama mengikuti aturan negara atau negara yang mengikuti aturan agama ?

Penggalan kalimat pak Eggy Sudjana yang saya tangkap semalam bahwa : Negaralah yang mengikuti aturan agama karena Indonesia adalah negara yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa (Sila kesatu Pancasila).

Maka sepatutnya, derajat pernikahan yang sirri atau pun tidak statusnya sama di mata hukum. (Farhat Abbas)

Di sisi lain, anak yang dihasilkan dari perzinahan yang tak diakui perkara nasab-nya oleh agama, justru disahkan oleh negara. Terbalik.

Padahal aturan agama Jelas, anak hasil perzinahan memutuskan Nasab-nya.

Sepatutnya saja, ketika ada saksi, ada wali dan ada mempelai, kedudukan hukumnya sudah bisa sama (seharusnya).

Hemat saya, nangkap orang maling tidak harus ada pernyataan dari pelaku maling bahwa dia maling. 

Jadi, apa salahnya jika pernikahan sirri pun ber status hukum sama dengan yang tidak sirri. 

Kalau pencatatan pernikahan hanya sebagai fungsi pendataan warga negara, yah fine-fine saja tidak jadi soal. tapi kalau sudah ke masalah status hukum.. itu kebangetan | Pendapat awam saya begini.

Yang paling banyak menyebabkan terjadinya pernikahan sirri adalah karena "poligami" dipersulit. (K.H.Ali Mustofa)

kesimpulannya, REVISI Undang-undang.   
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Facebook

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatanku - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger