Larang Rok Mini, Presiden Korea Selatan Keluarkan Dekrit - Catatanku
Headlines News :
Home » , » Larang Rok Mini, Presiden Korea Selatan Keluarkan Dekrit

Larang Rok Mini, Presiden Korea Selatan Keluarkan Dekrit

Written By Harmoko, A.Md on Minggu, 17 Maret 2013 | 20.52

Bersama Dakwa | Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-Hye mengeluarkan kebijakan baru larangan memakai rok mini di tempat umum. Larangan itu dituangkan dalam bentuk dekrit, di tengah ketegangan dengan Korea Utara (Korut) yang memerbolehkan perempuan memakai rok mini.

Larangan pemakaian rok mini itu akan diberlakukan mulai 22 Maret mendatang. Setiap warga yang terbukti memakai rok mini di tempat umum, bisa dikenakan denda 50 ribu Won atau sekitar Rp 441 ribu.

Rapat kabinet untuk membahas larangan rok mini dipimpin langsung Park, presiden perempuan pertama Korsel. Sebelumnya, dekrit serupa pernah berlaku di Korsel pada dekade 1970-an pada saat ayah Park, Jenderal Park Chung-hee berkuasa.

Sementara itu, Korut menganggap kebijakan baru Park tersebut hanya sebuah lelucon. Menurut laporan New York Times, rok mini yang dikenakan perempuan Korut jauh lebih pendek ketimbang rok mini perempuan Korsel.

Tidak peduli dengan sindiran Korut, Park tetap melanjutkan perang rok mini sembari akan terus melunakkan hati Pyongyang dengan mengirimkan bantuan kemanusiaan. Park ingin menjadikan bantuan kemanusiaan sebagai penghubung antara Seoul dengan Pyongyang.

“Kami ingin memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga Utara yang memang kesulitan. Kami tidak peduli dengan sindiran dari Korea Utara dan semua provokasinya. Kami hanya ingin memastikan bisa melaksanakan dialog untuk memperbaiki hubungan utara dan Selatan,” kata Menteri Unifikasi Ryoo Kihl-jae, Rabu (13/3) lalu. [IK/Rmol/Dkw]

http://www.bersamadakwah.com/2013/03/larang-rok-mini-presiden-korea-selatan.html
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Facebook

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatanku - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger